MULAI TAHUN PELAJARAN 2012/2013 SEMUA INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN MA. MIFTAHUL ULUM BETTET SECARA RESMI DIALIHKAN KE WEBSITE RESMI DENGAN ALAMAT: http://masbettet.sch.id

ATAS PERHATIANNYA TERIMA KASIH

Rabu, 12 Januari 2011

Mekanisme PPDB

SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 992/MA.MUB/PPDB/VI/2011

TENTANG
SISTEM DAN MEKANISME PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA MA. MIFTAHUL ULUM BETTET PAMEKASAN
TAHUN PELAJARAN 2011/2012

Kepala Madrasah Aliyah Miftahul Ulum Bettet Pamekasan setelah:

Menimbang:
a. Bahwa Penerimaan Peserta Didik dengan cara yang lebih baik diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya manusia dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional.
b.  Bahwa penetapan ujian nasional dan ujian sekolah bagi Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah merupakan bagian tak terpisahkan dari proses Penerimaan Peserta Didik.
c.   Bahwa berdasar kesamaan visi dan hubungan histories antara MA. Miftahul Ulum Bettet Pamekasan dengan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Bettet, maka hubungan kolaborasi merupakan factor pendukung dari proses penerimaan peserta didik baru.

Mengingat:
1.       Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.       Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3.       Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4.     Peraturan Menteri nomor 41 tahun 2007 tentang standar proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
5.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 75 tahun 2009 tentang Ujian Nasional
6.  Surat Direktur Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 1960 c/ PG/2008 tentang Penerapan Standar Nasional Pendidikan.
7.     Kurikulum MA. Miftahul Ulum Bettet Pamekasan ditetapkan dan disahkan pada tanggal 04 Juni 2010

Memperhatikan:
1.    Perjanjian Nota kesepahaman (MoU) antara MA. Miftahul Ulum Bettet Pamekasan dengan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Bettet pada tanggal 03 Maret 2007.
2.   Rapat Pembentukan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) MA. Miftahul Ulum Bettet Pamekasan pada tanggal 24 Mei 2011.
3.  Rapat Koordinasi Dewan Guru MA. Miftahul Ulum Bettet Pamekasan bersama Komite Madrasah dan Pengurus PP. Miftahul Ulum Bettet pada tanggal 21 Mei 2011.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pasal 1
PENGERTIAN UMUM

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.  Penerimaan Peserta Didik Baru adalah penerimaan peserta didik pada madrasar dari sekolah yang jenjangnya lebih rendah.
2.       Nilai Ujian Akhir Sekolah/Madrasah adalah angka yang diperoleh dari hasil Ujian Akhir Sekolah/Madrasah yang dicantumkan dalam Daftar Nilai Ujian Akhir Sekolah/Madrasah.
3.       Ujian Nasional adalah kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik secara nasional yang dilaksanakan pada akhir jenjang pendidikan di sekolah/ madrasah (SMP/MTs).
4.       Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan diberikan setelah dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
5.       Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) adalah surat keterangan yang membuat nilai hasil nasional dan ujian nasional/madrasah.
6.       Program paket B adalah program pendidikan pada jalur non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan setara dengan SMP
7.       Piagam Prestasi adalah piagam kejuaraan lomba bidang akademis maupun non akademis yang dikeluarkan oleh lembaga atau organisasi yang memiliki kewenangan bidang tersebut atau telah memperoleh rekomendasi oleh lembaga atau organisasi yang memiliki kewenangan.
8.       Kesamaan Visi adalah kesamaan pandangan jauh ke depan untuk mewujudkan peserta didik memiliki prestasi akademik dan non akademik yang berlandaskan iman dan taqwa (IMTAQ).
9.       Hubungan histories adalah Tokoh masyarakat dan Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Bettet merupakan perintis dan pemrakarsa berdirinya MA. Miftahul Ulum Bettet Pamekasan.
10.   Hubungan Kolaborasi adalah wujud perpaduan dan kerja sama yang saling melengkapi untuk mewujudkan Visi dan Misi MA. Miftahul Ulum Bettet Pamekasan.

PASAL 2
TUJUAN
Penerimaan Peserta Didik bertujuan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi warga Negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.

PASAL 3
AZAS-AZAS
Penerimaan Peserta Didik berazaskan :
1.       Obyektivitas, artinya bahwa penerimaan peserta didik, baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam keputusan bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Pamekasan.
2.       Transparansi, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik.
3.       Akuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya.
4.       Tidak diskriminatif, artinya setiap warga Negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan dan pembelajaran di MA. Miftahul Ulum Bettet Pamekasan tanpa membedakan suku, agama, dan golongan.

PASAL 4
PERSYARATAN
Persyaratan calon peserta didik kelas X MA. Miftahul Ulum Bettet Pamekasan adalah sebagai berikut:
1.       Mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan:
a.    Foto copy Iijazah/STTB dan STL/STK/ SKHUN SMP/MTs. yang sudah dilegalisir masing-masing sebanyak 3 lembar
b.        Pas Foto 3 x 4 sebanyak 5 lembar
c.        Semua berkas dimasukkan ke dalam map.
2. Membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 30.000,- (sudah termasuk pembiayaan Masa Orientasi Siswa Baru/MOSBA)
3.    Siap diasramakan selama masa pendidikan di Pontren Miftahul Ulum Bettet Pamekasan dengan menunjukkan bukti penerimaan santri, kecuali warga desa Bettet dengan menunjukkan KTP wali

PASAL 5
WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
a.        Waktu Pendaftaran
            Pendaftaran dibuka mulai tanggal 25 Juni s/d 06 Juli 2010 setiap jam kerja 07.00 –12.00 (Jum’at libur)
b.       Tempat Pendaftaran
Kantor MA. Miftahul Ulum Lt. I Komplek Ponten Miftahul Ulum Bettet Pamekasan atau atau bisa menggunakan fasilitas pendaftaran secara Online yang tersedia di Website Resmi MA. Miftahul Ulum Bettet Pamekasan http://www.masbettet.ictpamekasan.net dan mengirimkan berkas pendaftaran setelah menerima konfirmasi via email sesuai dengan waktu pendaftaran. 

PASAL 6
JUMLAH PAGU
1. Jumlah peserta didik pada MA. Miftahul Ulum Bettet Pamekasan dalam satu rombongan belajar perkelas maksimal 32 orang.
2. Jumlah Rombongan belajar pada MA. Miftahul Ulum Bettet Pamekasan tahun pelajaran 2010 / 2011 adalah 8 (delapan) Rombongan belajar sejumlah 256 (dua ratus lima puluh enam) orang, termasuk siswa kelas X yang dinyatakan tidak naik kelas.

PASAL 7
SELEKSI CALON PESERTA DIDIK BARU
1. Seleksi calon peserta didik baru kelas X MA. Miftahul Ulum Bettet Pamekasan menggunakan:
a.       Nilai Ujian Nasional SMP / MTs meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA.
b.       Hasil Tes PPDB
c.       Prestasi bidang akademis yang diperoleh melalui kegiatan lomba bidang akademis meliputi:
§         Prestasi perorangan
§         Prestasi beregu / kelompok
d.       Prestasi bidang non akademik yang diperoleh melalui kegiatan lomba/tanding bidang Olah Raga, Seni, dan sejenisnya terdiri dari:
§         Prestasi Perorangan
§         Prestasi beregu / kelompok
e. Komponen lain (yang dipertimbangkan dalam komponen lain).
·         Santri yang siap diasramakan atau yang berdomisili di Pondok Pesantren Miftahul Ulum Bettet Pamekasan.

PASAL 8
PEDOMAN PENSKORAN
1.       Bobot dan Skor Bidang akademis, non akademis dan komponen lain sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat 1 ( c ) dan ( d ) sebagai berikut:

NO
BIDANG
ASPEK
BOBOT
SKOR MAKSIMUM
1
Akademis
NilaiUjian Nasional
Hasil Tes PPDB
60 %
25 %
600
250
2
Non Akademis
Prestasi Olah Raga, seni sejenisnya
10 %
100
4
Santri Mukim
Domisili di Pondok Pesantren Miftahul Ulum Bettet
5 %
100
JUMLAH
100 %
1050

2.       Perhitungan dan table skor sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat 1 sebagai berikut:
a. Perhitungan nilai Ujian Nasional


Nilai Ujian Nasional
Skor  =  ---------------------------------------  X 600
                                    40

b. Nilai Hasil Tes PPDB

                        Nilai Hasil Tes PPDB
Skor = ---------------------------------------- X 100
                                    100

c. Prestasi akademik dan prestasi non akademik terdiri atas:

Ø      Perorangan:

TINGKAT
JUARA
KETERANGAN
I
II
III
Harapan I
Harapan II
Nasional/Internasional
100
95
90
85
80
Piagam peserta tingkat nasional lomba yang tidak berjenjang setara dengan juara II tingkat kabupaten.
Propinsi
75
70
65
60
55
Kabupaten
50
45
40
35
30
Kecamatan
25
20
15
10
5

Ø      Beregu / Kelompok

Ø                  Jumlah peserta sampai dengan 5 siswa, skor          = 50% perorangan
Ø                   Jumlah peserta sampai dengan 10 siswa, skor        = 30% perorangan
Ø                  Jumlah peserta lebih dari 10 siswa, skor     = 20% bagi anggota dan
=  30% bagi ketua regu/kapten.
4. Apabila calon memiliki lebih dari satu prestasi sebagaimana pasal 7 ayat 1 (c) dan (d) akan diambil salah satu yang memiliki skor paling tinggi.

5. Bagi calon peserta didik yang memperoleg sertifikasi juara I s/d III tingkat Propinsi dan juara I s/d III dan harapan I & II Tingkat Nasional baik prestasi akademin maupun Non Akademik yang dikeluarkan oleh lembaga yang kompeten masuk kuota PPDB sekolah / Madrasah yang dikehendaki dengan direkomendasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Banyuwangi atau Kepala Kantor Kementrian Agama.

5. Komponen lain (domisili) berdasar dari asal tempat belajar SMP/MTs.
      - Santri yang siap diasramakan atau yang berdomisili di Pondok Pesantren Miftahul Ulum Bettet Pamekasan a. berasal dari satu kelompok wilaya: skor 50

6. Tambahan skor kolaborasi, adalah calon peserta didik tanpa terkecuali yang berdasar surat keterangan dari pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Bettet dinyatakan sebagai santri dan berdomisili di Pesantren mendapat tambahan skor 50.
7. Surat Keterangan sebagaimana pasal 8 ayat 7 dinyatakan berlaku apabila terdaftar pada panitia sebelum hari terakhir pendaftaran yaitu tanggal 07 Juli 2010.

PASAL 9
DAFTAR PERINGKAT
1.    Untuk mewujudkan transparansi seleksi penerimaan peserta didik, maka setiap hari tanggal 25 Juni-06 Juli 2011 Juli 2011 pada pukul 13.00 WIB diumumkan peringkat hasil pendaftaran yang bersifat sementara.
2.  Siswa yang peringkatnya di bawah pagu dapat mencabut berkas pendaftarannya untuk mendaftar pada sekolah lain selama masa pendaftaran belum ditutup.

PASAL 10
PENGUMUMAN
1.       Seleksi dan pengolahan nilai dan/atau skor dilaksanakan pada tanggal 07 Juli 2011.
2.       Hasil seleksi dan pengolahan nilai dan/atau skor diumumkan pada tanggal 08 Juli 2011 setelah mendapat pengesahan dari Yayasan Miftahul Ulum.
3.       Penerimaan Cadangan diumumkan pada tanggal 08 Juli 2011.
4.       Pengumuman bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.



PASAL 11
DAFTAR ULANG
1.    Calon peserta didik yang dinyatakan diterima diwajibkan daftar ulang pada tanggal 08-09 Juli 2011.
2.       Layanan daftar ulang dibuka pada pukul 07.30 WIB dan ditutup pada pukul 12.00. WIB.
3.       Sampai pada batas waktu yang telah ditentukan calon peserta didik yang diterima ternyata tidak daftar ulang, maka dinyatakan mengundurkan diri.

PASAL 12
KETENTUAN LAIN
1.  Keputusan ini bersifat mengikat untuk dipatuhi oleh semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan PPDB dan sekaligus menjadi rujukan pelaksanaan PPDB untuk tahun-tahun yang akan datang.
2.       Hal-hal yang bersifat khusus diatur kemudian.
3.       Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di     : Pamekasan
                                                      Pada tanggal     :  05 Juni 2011

Komite Madrasah,                                       Kepala Madrasah,




Ust. SURADI, S.Pd.I                                AKH. FAKIH, S.Ag, M.Pd

                                                                                         
Tembusan
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pamekasan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar